-
❖ Siapa saja yang dinamakan dengan peserta didik?
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu (Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB I Ketentuan Umum – Pasal 1 Ayat 4).
-
❖ Siapa saja yang dinamakan dengan Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB I Ketentuan Umum – Pasal 1 Ayat 5).
-
❖ Siapa saja yang dinamakan dengan Pendidik?
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB I Ketentuan Umum – Pasal 1 Ayat 6).
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Jalur Pendidikan?
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan (Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB I Ketentuan Umum – Pasal 1 Ayat 7).
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Jenjang Pendidikan?
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan (Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB I Ketentuan Umum – Pasal 1 Ayat 8).
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Jenis Pendidikan?
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan (Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB I Ketentuan Umum – Pasal 1 Ayat 9).
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Satuan Pendidikan?
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB I Ketentuan Umum – Pasal 1 Ayat 10).(*)
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Formal?
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB I Ketentuan Umum – Pasal 1 Ayat 11).
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Nonformal?
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB I Ketentuan Umum – Pasal 1 Ayat 12).
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Informal?
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan (Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB I Ketentuan Umum – Pasal 1 Ayat 13).
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Kode Referensi?
Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik (Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, BAB I Ketentuan Umum – Pasal 1 Ayat 14).
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Data Induk?
Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama (Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, BAB I Ketentuan Umum – Pasal 1 Ayat 15).
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Data Induk Pendidikan?
Data Induk Pendidikan terdiri dari data induk Satuan Pendidikan, Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) serta EMIS Kemenag secara real-time.
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Residu Data Induk Pendidikan?
Residu Data Induk Pendidikan adalah data induk pendidikan yang dikelompokkan (berdasarkan wilayah provinsi/kabupaten/kota/satuan pendidikan) dengan kategori belum sesuai/valid disebabkan karena data belum lengkap, ganda, dan atau tidak padan dengan data DUKCAPIL Pusat yang perlu mendapatkan perhatian untuk SEGERA dilakukan perbaikan.
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Data Induk Satuan Pendidikan?
Data Induk Satuan Pendidikan memuat data: nama satuan pendidikan, nomor identitas satuan pendidikan, jalur pendidikan, jenjang satuan pendidikan, jenis pendidikan, program pendidikan, kementerian pembina satuan pendidikan, status satuan pendidikan, alamat satuan pendidikan, lintang dan bujur, citra dan badan penyelenggara satuan pendidikan (Lampiran Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah serta Kursus dan Pelatihan, Bagian C. Data Induk).
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Data Induk Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan?
Data induk badan penyelenggara satuan pendidikan memuat data: nama badan penyelenggara satuan pendidikan, nomor identitas badan penyelenggara satuan Pendidik, alamat badan penyelenggara satuan Pendidikan, lintang dan bujur, data citra dan daftar satuan pendidikan di bawah naungan badan penyelenggara satuan pendidikan (Lampiran Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah serta Kursus dan Pelatihan, Bagian C. Data Induk).
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Data Induk Peserta Didik?
Data induk peserta didik memuat data: nama peserta didik, nomor identitas peserta didik, nomor identitas satuan pendidikan di mana peserta didik terdaftar, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin,
nama ibu kandung dan nomor identitas ibu kandung (Lampiran Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah serta Kursus dan Pelatihan, Bagian C. Data Induk).
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Data Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan?
Data induk pendidik dan tenaga kependidikan memuat data: nama pendidik dan tenaga kependidikan, nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan, nomor identitas satuan pendidikan di mana pendidik dan tenaga kependidikan bertugas, jenis pendidik dan tenaga kependidikan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung dan kepegawaian.
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)?
NPSN merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas satuan pendidikan. Pemberian NPSN dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) satuan pendidikan hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi. NPSN diberikan dalam format 8 (delapan) digit, terdiri atas kombinasi huruf dan/atau angka yang tersusun secara acak. (Lampiran Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah serta Kursus dan Pelatihan, Bagian D. Kode Referensi).
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan (NPBP)?
NPBP merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi badan penyelenggara satuan pendidikan yang memiliki satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas badan penyelenggara satuan pendidikan. Pemberian NPBP dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) badan penyelenggara satuan pendidikan hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi. NPBP akan diberikan dalam format 6 (enam) digit, terdiri atas kombinasi huruf dan/atau angka yang tersusun secara acak. (Lampiran Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah serta Kursus dan Pelatihan, Bagian D. Kode Referensi).
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)?
NISN merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik. Pemberian NISN dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) peserta didik hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi. NISN akan diberikan dalam format 10 (sepuluh) digit, terdiri atas angka yang tersusun secara acak. (Lampiran Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah serta Kursus dan Pelatihan, Bagian D. Kode Referensi).
-
❖ Apa yang dimaksud dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)?
NUPTK merupakan kode referensi berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan. Pemberian NUPTK dilaksanakan dengan ketentuan 1 (satu) pendidik dan tenaga kependidikan hanya dapat memiliki 1 (satu) kode referensi. NUPTK diberikan dalam format 16 (enam belas) digit, terdiri atas angka yang tersusun secara acak. (Lampiran Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah serta Kursus dan Pelatihan, Bagian D. Kode Referensi).
-
❖ Apa yang dimaksud dengan data induk pendidikan yang valid?
Data induk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dikatakan valid apabila telah memiliki kode referensi (NISN untuk peserta didik, NUPTK untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan data identitas peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sudah sesuai dengan dokumen legalitas yaitu Kartu Keluarga/Akta Kelahiran serta padan dengan Dukcapil Pusat. Sedangkan data induk satuan pendidikan dikatakan valid apabila telah memiliki kode referensi (NPSN) dan sesuai dengan dokumen legalitas yaitu SK Pendirian Satuan Pendidikan dan Izin Operasional Satuan Pendidikan.
-
❖ Apa yang dimaksud dengan data induk pendidikan yang bersifat unik dan tunggal?
Data induk pendidikan dikatakan bersifat unik dan tunggal apabila sudah memiliki kode referensi satuan pendidikan yaitu Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN), kode referensi peserta didik yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta kode referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yaitu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang memenuhi standar persyaratan penerbitan kode referensi referensi.
-
❖ Apakah yang dimaksud dengan Residu NPSN?
Residu NPSN merupakan Data satuan pendidikan tidak valid disebabkan berstatus NPSN ganda, dimana satu NPSN digunakan oleh lebih dari satu satuan pendidikan.
-
❖ Apakah yang dimaksud dengan Residu Nomor SK pada data satuan pendidikan?
Residu Nomor SK merupakan Data satuan pendidikan tidak valid disebabkan atribut/data "nomor SK Izin Operasional/Pendirian" belum di isi/kosong.
-
❖ Apakah yang dimaksud dengan Residu Lampiran Izin Operasional/Pendirian?
Residu Lampiran Izin Operasional/Pendirian merupakan Data satuan pendidikan tidak valid disebabkan "lampiran SK Izin Operasional/Pendirian" belum diunggah.
-
❖ Apakah yang dimaksud dengan Residu NUPTK?
Residu NUPTK merupakan Data pendidik dan tenaga kependidikan tidak valid disebabkan belum memiliki NUPTK (NUPTK Kosong), atau berstatus NUPTK ganda dimana satu NUPTK digunakan oleh lebih dari satu pendidik dan tenaga kependidikan.
-
❖ Apakah yang dimaksud dengan Residu Kependudukan pada data pendidik dan tenaga kependidikan?
Residu Kependudukan merupakan Data pendidik dan tenaga kependidikan tidak valid berdasarkan hasil pemadanan identitas pendidik dan tenaga kependidikan terhadap data induk kependudukan (Dukcapil-Kemendagri), yang meliputi kesesuaian atribut NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung.
-
❖ Apakah yang dimaksud dengan Residu NIK pada data pendidik dan tenaga kependidikan?
Residu NIK merupakan Data pendidik dan tenaga kependidikan tidak valid berdasarkan hasil pemadanan NIK pendidik dan tenaga kependidikan terhadap data induk kependudukan (Dukcapil-Kemendagri), yang meliputi NIK ganda, kosong, tidak ditemukan, tidak sesuai format, tidak aktif, meninggal dunia, atau data tidak ditemukan.
-
❖ Apakah yang dimaksud dengan Residu NISN?
Residu NISN merupakan Data peserta didik tidak valid disebabkan belum memiliki NISN (berstatus NISN kosong), atau berstatus NISN ganda dimana satu NISN digunakan oleh lebih dari satu peserta didik.
-
❖ Apakah yang dimaksud dengan Residu Kependudukan pada data peserta didik?
Residu Kependudukan merupakan Data peserta didik tidak valid berdasarkan hasil pemadanan identitas peserta didik terhadap data induk kependudukan (Dukcapil-Kemendagri), yang meliputi kesesuaian atribut NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung.
-
❖ Apakah yang dimaksud dengan Residu Kode Wilayah pada data peserta didik?
Residu Kode Wilayah merupakan Data peserta didik tidak valid disebabkan atribut desa (tempat tinggal peserta didik) belum di isi/kosong/tidak sesuai dengan referensi wilayah.
-
❖ Bagaimana cara memperbaiki Residu Data Induk Satuan Pendidikan?
Perbaikan residu data satuan pendidikan dilakukan melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Satuan Pendidikan (VervalSP) oleh Satuan Pendidikan.
-
❖ Bagaimana cara memperbaiki Residu Data Induk Peserta Didik?
Perbaikan residu data peserta didik bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta didik melalui laman nisn.data.kemdikbud.go.id atau melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (VervalPD) oleh Satuan Pendidikan.
-
❖ Bagaimana cara memperbaiki Residu Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan?
Perbaikan residu data pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (VervalPTK) oleh Satuan Pendidikan.
-
❖ Apa manfaat Data Induk Pendidikan yang Valid?
Data Induk Pendidikan yang valid digunakan sebagai dasar Perencanaan dan Program program Pendidikan. Sehingga Perencanaan dan Program Pendidikan dapat tepat dan sesuai sasaran.