Level KKNI | Keterangan | Permendikbud No. 73 Tahun 2013 | Perpres No. 8 Tahun 2012 | Perpres No. 8 Tahun 2012 |
---|---|---|---|---|
1 | Lulusan pendidikan dasar setara | - | Lulusan pendidikan dasar setara | Jabatan Operator |
2 | Lulusan pendidikan menengah paling rendah | - | Lulusan pendidikan menengah paling rendah | |
3 | Setara dengan lulusan diploma 1 | Setara dengan lulusan diploma 1 | Lulusan Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3 | |
4 | Setara dengan lulusan diploma 2 | Setara dengan lulusan diploma 2 | Lulusan Diploma 2 paling rendah setara dengan jenjang 4 | Jabatan Teknisi atau Analis |
5 | Setara dengan lulusan diploma 3 | Setara dengan lulusan diploma 3 | Lulusan Diploma 3 paling rendah setara dengan jenjang 5 | |
6 | Setara dengan lulusan diploma 4 atau sarjana terapan, atau sarjana | Setara dengan lulusan diploma 4 atau sarjana terapan, atau sarjana | Lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6 | |
7 | Setara dengan lulusan pendidikan profesi | Setara dengan lulusan pendidikan profesi | Lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8 | Jabatan Ahli |
8 | Setara dengan lulusan magister terapan, magister atau spesialis satu | Setara dengan lulusan magister terapan, magister atau spesialis satu | Lulusan Magister Terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8 | |
9 | Setara dengan lulusan pendidikan doktor terapan, doktor, atau spesialis dua | Setara dengan lulusan pendidikan doktor terapan, doktor, atau spesialis dua | Lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9 Lulusan doktor terapan dan doktor setara dengan jenjang 9 |